Hati-Hati Pinjol Ilegal, Inilah Perusahaan Fintech yang Termasuk dalam Daftar Pinjaman Online Terdaftar OJK

124 perusahaan pinjam online terdaftar di ojk

Hati-Hati Pinjol Ilegal, Inilah Perusahaan Fintech yang Termasuk dalam Daftar Pinjaman Online Terdaftar OJK

Sebagai lembaga independen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembentukannya juga bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia tentu cukup meresahkan, serta membahayakan masyarakat.

Untuk itu, sebelum kita salah pilih untuk memakai jasa perusahaan finansial teknologi, Kita wajib mengerti mana-mana saja perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar OJK. Berikut kami bagikan list tersebut menurut situs ojk.go.id

Daftar Pinjaman Online Terdaftar OJK Terbaru Juni 2021

Konvensional:

Danamas

amartha

DOMPET Kilat

KIMO

TOKO MODAL

UANGTEMAN

modalku

KTA KILAT

Kredit Pintar

Maucash

Finmas

KlikACC

Akseleran

PinjamanGO

KoinP2P

pohondana

MEKAR

AdaKami

ESTA KAPITAL FINTEK

KREDITPRO

FINTAG

RUPIAH CEPAT

CROWDO

Indodana

JULO

Pinjamwinwin

DanaRupiah

Taralite

Pinjam Modal

AwanTunai

Danakini

Singa

DANAMERDEKA

EASYCASH

PINJAM YUK

FinPlus

UangMe

PinjamDuit

BATUMBU

Cashcepat

klikUMKM

Pinjam Gampang

cicil

lumbungdana

360 KREDI

Dhanapala

Kredinesia

Pintek

ModalRakyat

SOLUSIKU

Cairin

TrustIQ

KLIK KAMI

Invoila

Sanders One Stop Solution

DanaBagus

UKU

KREDITO

AdaPundi

Modal Nasional

Komunal

Restock.ID

TunaiKita

iGrow

Cashwagon

GRADANA

Findaya

AKTIVAKU

KrediFazz

iTernak

CROWDE

TaniFund

danaIN

Indofund.id

AVANTEE

danabijak

KawanCicil

KREDITCEPAT

Danacita

Danai.id

samakita

vestia

Asetku

danafix

LAHANSIKAM

ShopeePayLater

gandengtangan

JEMBATANEMAS

asakita

One Hope

Tree+

edufund

FinanKu

UATAS

dumi

Pundiku

TEMAN PRIMA

OK!P2P

DoeKu

BANTUSAKU

KlikCair

AdaModal

kontanku

ikimodal

Samir

Optima

BBX FINTECH

Ringan

Saku Ceria

indosaku

SolusiKita

IVOJI

Pinjamindo

Syariah

Ammana.id

ALAMI

DANA SYARIAH

Duha SYARIAH

qazwa

ETHIS

KAPITALBOOST

PAPITUPI Syariah

Finteck Syariah

Konvensional dan Syariah

Investree

Itulah keseluruhan jasa penyelenggara fintech lending, yang telah kantongi izin serta terdaftar di OJK.

Jika kamu mendapati penawaran produk jasa keuangan, kamu bisa melakukan cek terlebih dahulu ke nomor telepon OJK 157, selain itu juga tersedia layanan chatting whatsapp di nomor 081 157 157 157 untuk mengecek status izin.

Sering terima sms penawaran pinjaman?

Banyak dari kita kerap mendapati sms masuk yang menawarkan jasa pinjaman uang dalam nilai tertentu, apakah mereka memiliki izin untuk mengirimkan sms ke masyarakat?

Dilansir dari kompas.com, “Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, belakangan ini penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp merupakan ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seruan tegas dari OJK bagi perusahaan tak berizin agar tidak menawarkan pinjaman lewat komukiasi pribadi, menurut Sekar yang disadur dari laman kompas.

Selain yang tidak berizin, fintech pinjol yang telah terdaftar OJK pun tak boleh tawarkan jasa pinjaman lewat sms, whatsapp dan saluran komunikasi pribadi lainnya bila tanpa persetujuan konsumen.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel