Hati-Hati Pinjol Ilegal, Inilah Perusahaan Fintech yang Termasuk dalam Daftar Pinjaman Online Terdaftar OJK
124 perusahaan pinjam online terdaftar di ojk
Sebagai lembaga independen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembentukannya juga bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia tentu cukup meresahkan, serta membahayakan masyarakat.
Untuk itu, sebelum kita salah pilih untuk memakai jasa perusahaan finansial teknologi, Kita wajib mengerti mana-mana saja perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar OJK. Berikut kami bagikan list tersebut menurut situs ojk.go.id
Daftar Pinjaman Online Terdaftar OJK Terbaru Juni 2021
Konvensional:
Danamas
amartha
DOMPET Kilat
KIMO
TOKO MODAL
UANGTEMAN
modalku
KTA KILAT
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikACC
Akseleran
PinjamanGO
KoinP2P
pohondana
MEKAR
AdaKami
ESTA KAPITAL FINTEK
KREDITPRO
FINTAG
RUPIAH CEPAT
CROWDO
Indodana
JULO
Pinjamwinwin
DanaRupiah
Taralite
Pinjam Modal
AwanTunai
Danakini
Singa
DANAMERDEKA
EASYCASH
PINJAM YUK
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
BATUMBU
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
cicil
lumbungdana
360 KREDI
Dhanapala
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
SOLUSIKU
Cairin
TrustIQ
KLIK KAMI
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
KREDITO
AdaPundi
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
TunaiKita
iGrow
Cashwagon
GRADANA
Findaya
AKTIVAKU
KrediFazz
iTernak
CROWDE
TaniFund
danaIN
Indofund.id
AVANTEE
danabijak
KawanCicil
KREDITCEPAT
Danacita
Danai.id
samakita
vestia
Asetku
danafix
LAHANSIKAM
ShopeePayLater
gandengtangan
JEMBATANEMAS
asakita
One Hope
Tree+
edufund
FinanKu
UATAS
dumi
Pundiku
TEMAN PRIMA
OK!P2P
DoeKu
BANTUSAKU
KlikCair
AdaModal
kontanku
ikimodal
Samir
Optima
BBX FINTECH
Ringan
Saku Ceria
indosaku
SolusiKita
IVOJI
Pinjamindo
Syariah
Ammana.id
ALAMI
DANA SYARIAH
Duha SYARIAH
qazwa
ETHIS
KAPITALBOOST
PAPITUPI Syariah
Finteck Syariah
Konvensional dan Syariah
Investree
Itulah keseluruhan jasa penyelenggara fintech lending, yang telah kantongi izin serta terdaftar di OJK.
Jika kamu mendapati penawaran produk jasa keuangan, kamu bisa melakukan cek terlebih dahulu ke nomor telepon OJK 157, selain itu juga tersedia layanan chatting whatsapp di nomor 081 157 157 157 untuk mengecek status izin.
Sering terima sms penawaran pinjaman?
Banyak dari kita kerap mendapati sms masuk yang menawarkan jasa pinjaman uang dalam nilai tertentu, apakah mereka memiliki izin untuk mengirimkan sms ke masyarakat?
Dilansir dari kompas.com, “Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, belakangan ini penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp merupakan ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seruan tegas dari OJK bagi perusahaan tak berizin agar tidak menawarkan pinjaman lewat komukiasi pribadi, menurut Sekar yang disadur dari laman kompas.
Selain yang tidak berizin, fintech pinjol yang telah terdaftar OJK pun tak boleh tawarkan jasa pinjaman lewat sms, whatsapp dan saluran komunikasi pribadi lainnya bila tanpa persetujuan konsumen.