Kuota Internet Gratis Resmi Dilanjutkan Kemndikbud : Inilah Syarat Penerima Terbaru

Melalui Youtube, Kemdikbud RI umumkan akan melanjutkan pemberian bantuan kuota internet gratis bagi 26,84 juta siswa, mahasiswa, dan pengajar. Gulir ke bawah untuk melihat syarat.

Pembelajaran siswa masih harus dilakukan melalui online dari rumah, ini dipertegas dengan PPKM yang diperpanjang setidaknya sampai tanggal 9 Agustus tahun 2021.

Demi mendukung berlangsungnya kegiatan belajar dan mengajar pada masa pembatasan karena pandemi, melalui Nadiem, Kemendikbud dan ristek RI perpanjang bantuan untuk tenaga pendidik dan peserta didik, bantuan dalam bentuk kuota paket data agar bisa mengakses internet secara gratis.

Namun, tak hanya bantuan kuota gratis internet, bantuan berupa uang kuliah tunggal bagi mereka yang sedang duduk di bangku kuliah atau mahasiswa juga diberikan.

Seperti diberitakan tribunnews, secara resmi Kemdikbud RI lewat channel Youtubenya, sampaikan kabar bahwa bantuan kuota internet serta uang kuliah tunggal dilanjutkan, lanjutan itu disiarkan langsung pada Rabu 04/08/2021.

Bantuan paket kuota data internet dapat dipakai untuk selain akses terhadap situs media sosial, game, aplikasi video seperti tiktok, serta situs web yang termasuk dalam daftar blokir kominfo.

Untuk mengetahui secara lengkap, kamu bisa masuk ke link situs Kuota-belajar.kemdikbud.go.id, agar tahu paket bantuan bisa untuk mengakses apa saja di internet secara gratis.

Calon penerima pun berubah mengikuti basis data baru yang telah diperbaharui, menyesuaikan update sesuai tahun ajaran baru.

Kuota Internet Gratis Resmi Dilanjutkan Kemendikbud : Inilah Syarat Penerima Terbaru
Lanjutan bantuan kuota data internet gratis dan uang kuliah tunggal |dari kemdikbud gambar dari instagram.

Inilah Syarat Wajib Penerima Kuota Internet Gratis

Apa saja syarat-syarat penerima bantuan paket kuota data baru 2021, Berikut daftar lengkap persyaratannya:

1 Siswa siswi PAUD, SD dan Menengah:

-Nama telah terdaftar di sistem Dapodik

-Mempunyai no hp yang dapat dihubungi dan terdaftar atas nama siswa tersebut atau orang tua/ wali.

2 Tenaga pendidik PAUD, SD, Menegah:

-Nama telah masuk pada sistem aplikasi Dapodik (aktif)

-Punya nomor hp yang aktif atau bisa dihubungi.

3 Mahasiswa:

-Telah terdaftar pada sistem forlap PDDIKTI, dengan status aktif sebagai mahasiswa

-Punya KRS

-Dan memiliki no telepon seluler aktif

4 Dosen negeri dan swasta

-Terdaftar sebagai dosen aktif di forlap PDDIKTI
Aktif mengajar ditandai kepemilikan (NIDN, NUP, NIDK)

-Serta mempunyai nomor handphone aktif atau dapat dihubungi.

Itulah syarat yang harus terpenuhi agar menjadi salah satu penerima bantuan kuota data internet gratis kemdikbud dan ristek bagi tenaga pengajar, dosen dan siswa didik PAUD, SD, menengah dan mahasiswa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel