Bantuan UKT Kemendikbud Tahap September 2021
Senin, 13 September 2021
Edit
Cek Bansos - Bantuan UKT asal Kemendikbud_ristek tahap September 2021 cair. Ternyata syarat dan cara mendapatkannya seperti ini.
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbud September 2021
![]() |
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbud September 2021 |
Bantuan up to Rp 2,4 juta dalam UKT (uang kuliah tunggal) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud dan Riset Teknologi) tahap September 2021 mulai cair.
Jenis subsidi UKT Kemendikbud ini adalah bagian dari antisipasi dampak pandemi yang dikhususkan untuk setiap anak kuliah yang ekonominya turut ter dampak.
Namun, mahasiswa mesti memenuhi beberapa kriteria dan syarat yang harus terpenuhi sebagai cara untuk mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud riset dan teknologi bulan September 2021 sekarang.
4 Syarat Untuk Mengajukan Bantuan UKT
1 Orang yang belajar di perguruan tinggi (mahasiswa) yang pernah menerima program subsidi di semester sebelumnya dan saat ini masih memenuhi kriteria dan syarat kelayakan sebagai salah satu penerima bantuan.2 Mahasiswa ter dampak COVID-19 dalam segi finansial, sehingga kemampuan untuk memenuhi biaya UKT pada semester ganjil TA 2021/22 terkendala.
3 Mahasiswa dan atau mahasiswi yang mempunyai besaran uang yang harus dibayarkan untuk UKT1 dan UKT2 di PTN (Perguruan Tinggi Negeri).
4 Mahasiswa/i dan PTS (swasta) wilayah 3T (terpencil) yang mana kuotanya melalui LLDIKTI.
Beberapa Cara Mendapatkan Bantuan UKT
1 Maha_siswa daftarkan dirinya sendiri ke pimpinan perguruan tinggi.2 Pimpinan kapus ajukan penerima bantuan kepada Kemendikbudristek.
Download formulir untuk mengajukan bantuan UKT Kemendikbud
https://lldikti9.kemdikbud.go.id/2021/08/16/pemberitahuan-program-bantuan-ukt-spp-tahun-2021/
Disadur dari laman DetikEdu, Menurut pak menteri Nadiem, bantuan UKT Kemendikbud bakal diberikan ke mahasiswa lewat perguruan tinggi atau kampusnya masing-masing.
Mahasiswa/i yang kiranya memerlukan bantuan UKT dapat memberi tahu pimpinan perguruan tinggi, kemudian PT/kampus mengajukannya ke Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek. Bantuan langsung ditransfer ke kampus masing-masing.