Daftar UMK Jateng 2022 Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Daftar UMK Jateng 2022 Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Daftar UMK untuk Jateng atau Upah Minimum kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk tahun 2022 yang diumumkan November.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo tahun ini menerbitkan surat Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah.

Meskipun sebagian pekerja mengharap kenaikan upah hingga 10% tahun depan, dan sebagian lagi meminta naik 16%, namun dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik tipis yaitu 0,78 % atau Rp1.812.935.

Sebagai informasi, sesuai PP 36 2021 tentang Pengupahan tertulis bahwa untuk menetapkan upah minimum akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi yang dimaksud meliputi variabel paritas tingkat penyerapan pekerja, daya beli serta median upah.

Data-data terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, paritas daya beli, serta penyerapan naker (tenaga kerja) dan median upah akan diperoleh dari BPS lembaga yang berwenang di bidang statistik nasional.

Dikutip dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2021 adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28%.

Bila angka kenaikan Upah Minimum Provinsi yang hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMR dan UMK 2022 Jawa Tengah, maka berikut rincian atau daftar UMK 2022 pada kabupaten/kota di Jateng:
  1. Kota Semarang Rp2.831.943
  2. Kota Salatiga Rp2.117.848
  3. Kota Surakarta Rp2.029.518
  4. Kota Pekalongan Rp2.156.444
  5. Kota Magelang Rp1.928.929
  6. Kabupaten Wonosobo Rp1.934.976
  7. Kabupaten Wonogiri Rp1.841.251
  8. Kabupaten Temanggung Rp1.899.703
  9. Kabupaten Tegal Rp1.973.272
  10. Kabupaten Sukoharjo Rp2.001.944
  11. Kabupaten Sragen Rp1.843.770
  12. Kabupaten Semarang Rp2.320.759
  13. Kabupaten Rembang Rp1.875.516
  14. Kabupaten Purworejo Rp1.920.262
  15. Kabupaten Purbalingga Rp2.003.506
  16. Kabupaten Pemalang Rp1.941.023
  17. Kabupaten Pekalongan Rp2.100.411
  18. Kabupaten Pati Rp1.968.233
  19. Kabupaten Magelang Rp2.091.185
  20. Kabupaten Kudus Rp2.308.865
  21. Kabupaten Klaten Rp2.027.204
  22. Kabupaten Kendal Rp2.353.954
  23. Kabupaten Kebumen Rp1.909.781
  24. Kabupaten Karanganyar Rp2.070.062
  25. Kabupaten Jepara Rp2.123.435
  26. Kabupaten Grobogan Rp1.904.742
  27. Kabupaten Demak Rp2.531.116
  28. Kabupaten Cilacap Rp2.246.289
  29. Kabupaten Brebes Rp1.881.282
  30. Kabupaten Boyolali Rp2.015.600
  31. Kabupaten Blora Rp1.908.773
  32. Kabupaten Batang Rp2.145.724
  33. Kabupaten Banyumas Rp1.985.366
  34. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.079
Menurut tabel di atas, UMR Kota Semarang adalah yang tertinggi, sementara UMR Banjarnegara menjadi yang terendah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel