Daftar UMK Jateng 2022 Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Minggu, 21 November 2021
Edit
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo |
Daftar UMK untuk Jateng atau Upah Minimum kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk tahun 2022 yang diumumkan November.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo tahun ini menerbitkan surat Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah.
Meskipun sebagian pekerja mengharap kenaikan upah hingga 10% tahun depan, dan sebagian lagi meminta naik 16%, namun dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik tipis yaitu 0,78 % atau Rp1.812.935.
Sebagai informasi, sesuai PP 36 2021 tentang Pengupahan tertulis bahwa untuk menetapkan upah minimum akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi yang dimaksud meliputi variabel paritas tingkat penyerapan pekerja, daya beli serta median upah.
Data-data terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, paritas daya beli, serta penyerapan naker (tenaga kerja) dan median upah akan diperoleh dari BPS lembaga yang berwenang di bidang statistik nasional.
Dikutip dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2021 adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28%.
Bila angka kenaikan Upah Minimum Provinsi yang hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMR dan UMK 2022 Jawa Tengah, maka berikut rincian atau daftar UMK 2022 pada kabupaten/kota di Jateng:
- Kota Semarang Rp2.831.943
- Kota Salatiga Rp2.117.848
- Kota Surakarta Rp2.029.518
- Kota Pekalongan Rp2.156.444
- Kota Magelang Rp1.928.929
- Kabupaten Wonosobo Rp1.934.976
- Kabupaten Wonogiri Rp1.841.251
- Kabupaten Temanggung Rp1.899.703
- Kabupaten Tegal Rp1.973.272
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.001.944
- Kabupaten Sragen Rp1.843.770
- Kabupaten Semarang Rp2.320.759
- Kabupaten Rembang Rp1.875.516
- Kabupaten Purworejo Rp1.920.262
- Kabupaten Purbalingga Rp2.003.506
- Kabupaten Pemalang Rp1.941.023
- Kabupaten Pekalongan Rp2.100.411
- Kabupaten Pati Rp1.968.233
- Kabupaten Magelang Rp2.091.185
- Kabupaten Kudus Rp2.308.865
- Kabupaten Klaten Rp2.027.204
- Kabupaten Kendal Rp2.353.954
- Kabupaten Kebumen Rp1.909.781
- Kabupaten Karanganyar Rp2.070.062
- Kabupaten Jepara Rp2.123.435
- Kabupaten Grobogan Rp1.904.742
- Kabupaten Demak Rp2.531.116
- Kabupaten Cilacap Rp2.246.289
- Kabupaten Brebes Rp1.881.282
- Kabupaten Boyolali Rp2.015.600
- Kabupaten Blora Rp1.908.773
- Kabupaten Batang Rp2.145.724
- Kabupaten Banyumas Rp1.985.366
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.079
Menurut tabel di atas, UMR Kota Semarang adalah yang tertinggi, sementara UMR Banjarnegara menjadi yang terendah.