Harga Meterai Elektronik e-Meterei Mulai Berlaku

e-Meterai mulai diberlakukan setelah resmi diluncurkan hari ini, berapa harga Meterai Elektronik dan cara menggunakannya?. Klik.

Dirilis hari ini Meterai elektronik (e-meterai) menambah koleksi materai yang berlaku di Indonesia yakni dilekatkan pada dokumen digital dan kertas.

Sebagai pihak yang membuat meterei elektronik, DJP Kemenkeu bekerja sama Perum Percetakan Uang RI (Peruri). Pada pendistribusiannya bisa rekanan dengan pihak lain yang tentunya lewat proses-proses secara transparan dan akuntabel.

Namun masyarakat umum belum dapat membeli dan menggunakannya, lantaran saat ini meterei elektronik masih sebatas penggunaan di lingkup bank Himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri) serta PT Telkom Indonesia Tbk (Persero).

Pemasangan lewat portal e-meteri di link https://pos.e-meterai.co.id, tentunya dengan registrasi terlebih dahulu. Dalam kendala kegagalan error sistem meterai elektronik, pembayaran bisa memakai SSP (Surat Setoran Pajak).

Harga Meterai Elektronik e-Meterei Mulai Berlaku
Harga Meterai Elektronik e-Meterei Mulai Berlaku

Harga Meterei Elektronik

Sedangkan harga, mengacu UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, menurut penjelasan yang ada, harga meterai elektronik adalah Rp10.000 sesuai nominal yang terlihat pada visual materai elektronik. Pun demikian, yang diatur tersebut ialah harga distributor serta pemungut bea e-Meterai.

"Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000," bunyi Undang-Undang terkait bagian ke-2 pasal lima.

Namun untuk harga pengecer belum diatur lebih.

Umumnya dapat lebih tinggi dan bisa saja lebih murah dari kopur Rp10.000, itu semua sangat bergantung pada Peruri yang bermitra business to business bersama pihak lain (pemungut bea meterai).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel