Pengumuman! Sayembara Membuat Desain Logo RSUP Kupang Berhadiah Rp 30 Juta Dari Kemenkes
Kamis, 28 Oktober 2021
Edit
Sayembara dan Lomba Desain Logo Berhadiah Uang Rp 30 Juta!
Anda ahli desain grafis? atau tidak sama sekali. Siapa pun Anda berhak ikut lomba yang ditujukan kepada masyarakat umum untuk memperebutkan hadiah uang tunai senilai Rp 30 juta. Caranya adalah dengan mengikuti sayembara mendesain Logo untuk RSUP Kupang yang digelar oleh Kementerian Kesehatan RI.
Sayembara logo RSUP Kupang adalah lomba atau kompetisi mendesain, membuat logo yang diselenggarakan oleh kemkes.
Rumah Sakit Umum Pusat Kupang merupakan RS - UPT Vertikal Kemenkes RI yang lokasinya berada di Kelurahan Manulai II, Kec.Alak, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, berikut syarat-syarat, ketentuan dan cara daftar sayembara desain logo RSUP Kupang
Ketentuan Umum
- Peserta Sayembara Logo bersifat individu yang dapat diikuti oleh masyarakat umum di Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas, atas nama perorangan dan telah memiliki KTP.
- Peserta tidak tidak diperkenankan berasal dari Tim Juri dan keluarganya, pegawai dilingkungan Kemenkes RI dan tim – tim yang terlibat dalam proses pembangunan Rumah Sakit.
- Kriteria logo yang diajukan adalah sebagai berikut : (a.) Karya yang inovatif adalah karya baru dan orisinal yang memiliki nilai lebih tinggi dari karya – kerya sebelumnya dan belum pernah disayembarakan. Surat Pernyataan Peserta Sayembara RSUP Kupang (b.) Karya yang memiliki filosofis adalah karya yang memiliki konsep, cerita, maupun arti mendalam pada setiap dimensi, rupa dan warna karya tersebut terhadap RSUP Kupang.
- Tema logo adalah menggambarkan RSUP kupang yang merupakan RS Rujukan Tersier untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan di Kawasan Timur Indonesia.
Ketentuan Pendaftaran
1 Sayembara logo RSUP Kupang Tidak dikenakan biaya pendaftaran ataupun pungutan lain dalam bentuk apapun.
2 Pendaftaran sayembara melalui link bit.ly/Logorsupkupang
3 Karya yang diajukan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- selaras dengan kriteria dan tema logo;
- karya yang menggambarkan inovasi dan filosofi dengan memperhatikan norma dan kepantasan.
4 Logo dikirimkan dalam bentuk format :
- File asli logo: Corel Draw/Macromedia Freehand/Adobe Illustrator/photoshop dalam format CMYK;
- File export logo: JPEG 600 dpi/high quality;
- File Penjelasan makna dan Konsep Logo: Ms Word, format A4, huruf tahoma 11 dengan jarak spasi 1,5 dan diexport juga kedalam PDF.
- Karya harus jelas jika diperkecil sampai dengan 2x2 cm.
5 Melampirkan file scan KTP.
6 Melampirkan Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,- (format surat terlampir).
7 Semua file tersebut di atas, point 1 s/d 5 dikirimkan ke alamat email:
8 Jangka waktu pengiriman desain logo selambat - lambatnya adalah tanggal 7 November 2021
pukul 12:00 WIB.
9 Apabila ada hal yang kurang jelas peserta dapat mengirimkan pertanyaan ke whatsapp nomor
085693969094 dan 081282063745 pada pukul 13.00 s/d 16.00 WIB.
Surat Pernyataan
1. Surat pernyataan berisi tentang hak dan kewajiban peserta sampai ditetapkannya peserta sebagai
pemenang lomba desain.
2. Identitas yang ditulis dalam surat pernyataan harus sesuai dengan identitas yang tertera dalam
KTP.
3. Surat Pernyataan dibuat sesuai format terlampir yang tidak terpisahkan dalam dokumen ini
(lampiran 1).
Penentuan Nominator
1. Penetapan Nominator
a. Penetapan nominator dilaksanakan oleh Tim Juri berdasarkan urutan penilaian tertinggi.
2. Penjurian
a. Selama proses lomba berlangsung tidak melayani surat menyurat.
b. Keputusan pemenang tidak bisa diganggu gugat.
Jadwal Pengumuman Pemenang
1. Pengumuman Pemenang
a. Pengumuman Pemenang Sayembara akan diumumkan pada website resmi milik Kementerian
Kesehatan RI.
b. Hadiah pemenang berupa uang tunai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
c. Pajak ditanggung oleh pemenang.
d. Keputusan Tim Juri tidak dapat diganggu gugat.
Lainnya
1. Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik Kementerian Kesehatan RI.
2. Kementerian Kesehatan RI berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan
memakainya untuk semua keperluan Kemenkes tanpa adanya kewajiban memberikan royalti
kepada pemenang.
3. Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasikan apabila :
a. Terbukti bahwa karya (konsep dan atau visual) adalah bukan orisinal, mencontek, atau
meniru.
b. Terbukti bahwa peserta adalah keluarga dari Tim Juri.
4. Apabila hal-hal tersebut di atas diketahui sebelum penetapan pemenang, maka karya peserta
dianggap gugur.
5. Apabila hal-hal di atas diketahui setelah penetapan pemenang, maka peserta dibatalkan menjadi
pemenang.
6. Adapun informasi lebih lanjut akan diumumkan kembali melalui website resmi milik
Kementerian Kesehatan RI.
sumber: kemkes.go.id