Daftar UMK Jogja 2022 Per Kabupaten dan Kota di Yogyakarta

UMP Upah Minimum Provinsi Jogja tahun 2022 Naik 4,30 Persen, ini daftar lengkapnya.

Upah Minimum DIY Yogyakarta 2022 resmi diumumkan dengan kenaikan 4,3% yang dinyatakan oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono kesepuluh.

Daftar UMK Jogja 2022 Per Kabupaten dan Kota


UM tahun 2022 Jogja mengalami kenaikan menjadi Rp 1.840.951. Yang artinya meningkat sebesar Rp 75.915, atau naik 4,30% dari UMP 2021 tahun lalu.

Pembaruan Upah Minimum 2022 atas dasar bunyi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, serta Surat Kemenaker tentang Penyampaian Data terkait Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi 2022.

Dan kenaikan UMK 2022 Kota dan Kabupaten di wilayah Yogyakarta diputuskan atas pertimbangan keadaan ekonomi, kestabilan inflasi, rerata konsumsi per kapita, serta banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Adapun kenaikan UMR Jogja Upah Minumum Regional atau yang juga dikenal dengan istilah Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY Yogyakarta adalah sebagai berikut:

UMK 2022 Kota Jogja naik 4,08%: Rp 2.153.970,

UMK 2022 Kabupaten Sleman naik 5,12%: Rp 2.001.000,

UMK 2022 Kabupaten Bantul naik 4,04%: Rp 1.916.848,

UMK 2022 Kabupaten Kulonprogo naik 5,50%: Rp 1.904.275,

UMKM 2022 Gunungkidul naik 7,34%: Rp 1.900.000,

Sumber: Berita DIY

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel