Aplikasi Perpanjang SIM Online Digital Korlantas POLRI Apk Terbaru 2022, Cara Memperpanjang SIM A Hingga C dengan Mudah

Ini cara memperpanjang surat izin mengemudi dengan Aplikasi Perpanjang SIM Online (C-A) kendaraan bermotor roda dua dan empat di Bekasi dan atau nasional.

Dengan menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM C, Sim A secara online tanpa harus berdiri menunggu antrean dan anti ribet.

Aplikasi Perpanjang SIM Online Digital Korlantas POLRI Apk Terbaru 2022, Cara Memperpanjang SIM A Hingga C dengan Mudah

Tentang Aplikasi Perpanjang SIM Online Digital Korlantas POLRI

Digital Korlantas Polri Apk adalah aplikasi perpanjang SIM Online untuk motor dan atau mobil. Aplikasi Korlantas POLRI adalah resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang dapat Anda download di Play Store.

Fiturnya termasuk:
  • Menu SINAR (SIM Nasional Presisi)
  • Dapat digunakan untuk melakukan Perpanjangan SIM
  • Pembuatan SIM Baru daring
  • Terintegrasi dengan SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Fitur yang akan datang bisa menangani Pembayaran PKB, E-TBPKP dan E-Pengesahan, SAMSAT Keliling, NTMC POLRI, CCTV, Berita terkini, ETLE, hingga pemberitahuan waktu langsung atau Notifikasi Real Time.

Dikembangkan oleh Korlantas Polri, apk memiliki ukuran file download dasar sebesar 35 megabit.

Link Download Digital Korlantas POLRI Apk

https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id

Nama Aplikasi: Digital Korlantas Polri

Versi: 1.2.2

Ukuran: 35,11Mb

Developer: Korlantas POLRI

OS: Android

Cara Memperpanjang SIM Online dengan Aplikasi Korlantas Polri

  1. Setelah terinstal
  2. Buka aplikasinya
  3. Input nomor handphone yang aktif untuk mendapatkan kode OTP 
  4. Konfirmasi kodenya
  5. Melakukan pendaftaran sesuai NIK, dan SIM yang ingin diperpanjang
  6. Siapkan gambar foto SIM
  7. Lakukan swafoto/selfie untuk memverifikasi
  8. Pastikan syarat-syarat terpenuhi seperti yang dutunjukkan pada aplikasi perpanjang SIM online (Bekasi, Jakarta, dan kota lainnya di Indonesia)
  9. Membayar biaya
  10. Proses perpanjang/pembuatan SIM memerlukan waktu pemrosesan
  11. Bila sudah jadi, SIM dapat diambil di unit terdekat. Opsi lainnya dapat dikirimkan ke alamat pemilik atau pemohon
Menurut beberapa sumber, biaya untuk SIM C Rp75.000, SIM A Rp80.000 (SIM B1/B2), sedangkan SIM D Rp30.000.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel