Rupiah Digital Akan Segera Meluncur
Bank Indonesia (BI) masih sedang dalam proses pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital.
"Tidak ada (alat) pembayaran selain rupiah yang kita keluarkan atau nanti kalau ada rupiah digital yang dikeluarkan bank sentra itu yang boleh digunakan (sebagai alat pembayaran)," kata Dody, pada Senin (21/3/2022).
Akan tetapi, uang digital seperti kripto masih tidak bisa digunakan. Walaupun sama-sama berbentuk digital dengan yang yang akan dikeluarkan BI.
"Tapi tidak kripto. For sure itu tidak boleh digunakan di tanah air kita," tegasnya.
BI hanya bisa melarang masyarakat melakukan transaksi menggunakan kripto, tetapi tidak dengan berinvestasi. Sehingga ini lah salah satu yang akan menjadi pembahasan dalam forum G20 nantinya.
"Penting otoritas punya dua hal, aturannya dan pengawasannya. Ini dua-duanya yang sekarang ini sulit kita miliki. Aturannya belum ada dan pengawasannya juga masih belum kuat," pungkasnya.
Rupiah digital sendiri merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency. Rupiah digital ini diterbitkan oleh bank sentral sebuah negara dan menjadi bagian dari kewajiban moneter. Selain itu, Rupiah Digital juga sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal (uang kertas dan uang logam).
Sebelumnya wacana tentang uang rupiah digital sudah bergulir sejak tahun 2021. Saat ini, kajian dari sisi teknologi dan dampak dari mata uang digital secara makro dan moneter, termasuk stabilitas sistem keuangan, masih terus dilakukan.