Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

Budhi Sarwono, mantan bupati Banjarnegara dijatuhi hukunan delapan tahun penjara dalam lanjutan sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (9/6/2022).

Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara
(Foto: ANTARA/Wisnu Adhi)


Mantan Bupati Banjarnegara nonaktif tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan juga gratifikasi berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya.


"Perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda," ujarnya.


Pada putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rochmad, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Selain itu, putusan 8 tahun penjara tersebut juga diberikan kepada Kedy Afandy.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun," kata Rochmad di Pengadilan Tipikor Semarang, (9/6/2022).


Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp700 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan.


Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Namun, mereka tidak terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Dalam dakwaan Jaksa KPK, Budhi Sarwono diduga menerima suap dan juga gratifikasi yang nilaunya mencapai angka Rp 26 Miliar.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel